Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak-Hak Wanita dalam Aturan Kerja Perusahaan

Hak-Hak Wanita dalam Aturan Kerja Perusahaan

Tahukah Anda mengenai Aturan Kerja Perusahaan? Semangat emansipasi telah memberikan ruang yang cukup luas bagi wanita Indonesia untuk berkarir di luar rumah. Hal itu bisa dilihat dari persentase tenaga kerja wanita yang mendominasi berbagai sektor pekerjaan. 

Baik di lembaga pemerintahan maupun perusahaan-perusahaan swasta. Kesempatan tersebut terkadang cenderung membuat mereka melupakan banyak hal terkait posisi mereka di dunia kerja tersebut. Salah satu diantaranya yaitu hak-hak mereka –wanita karier atau wanita bekerja- yang terabaikan dalam aturan kerja perusahaan.

Pengertian Aturan Kerja Perusahaan

Sebelum membahas tentang hak-hak wanita dalam dunia kerja khususnya yang berkaitan dengan aturan kerja atau disebut juga pedoman kerja perusahaan, ada baiknya terlebih dahulu dipahami pengertian dari aturan kerja perusahaan. 

Aturan kerja perusahaan adalah aturan, tata tertib atau panduan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan informasi tentang ketentuan atau pelaksanaan kerja yang berlaku di perusahaan tersebut. Misalnya, jam kerja, jam istirahat, jam masuk, jam keluar, ketentuan cuti, ketentuan lembur, pemberian ijin dan lain sebagainya.

Aturan-aturan ini dibuat agar mekanisme kerja dalam perusahaan tersebut dipahami oleh semua pihak yang terlibat di sana. Sehingga, mekanisme kerja berjalan rapi dan tertib. Karyawan memahami kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya, standar operasional kerja yang harus diikutinya dan mengetahui hak-hak yang akan didapatkannya. 

Demikian juga dengan pimpinan, ia mengetahui wewenangnya, kewajiban-kewajibannya terhadap karyawan dan perusahaan, standar operasional kerja dan hak-hak yang akan dia dapatkan. Aturan kerja wajib dipatuhi baik oleh karyawan maupun pimpinan dalam perusahaan tersebut.

Hak-hak Wanita dalam Dunia Kerja

Hak-Hak Wanita dalam Aturan Kerja Perusahaan

Aturan kerja mau tidak mau akan bersinggungan dengan hak dan kewajiban. Sebagai calon karyawan atau bahkan karyawan di sebuah perusahaan Anda perlu membaca dan memahami baikbaik isi dari aturan-aturan tersebut. Setelah mengetahui kewajiban sebagai seorang karyawan, Anda juga perlu memastikan bahwa hak-hak Anda terakomodir dalam aturan tersebut.

Terutama bagi wanita, ada beberapa hak-hak penting yang perlu menjadi perhatian. Baik oleh perusahaan maupun oleh wanita itu sendiri. Hak-hak tersebut diantaranya yaitu:

1. Mendapatkan Cuti Haid

Mendapatkan cuti haid adalah hak wanita pekerja. Seperti kita ketahui, wanita berada dalam kondisi fisik dan emosi yang lemah dan kurang stabil pada hari-hari pertama periode menstruasi. Memang kondisi ini berbeda-beda pada setiap wanita. Ada yang bisa melewatinya dengan biasa-biasa saja, namun tidak sedikit juga yang mengalami kram hebat pada bagian perut dan kondisi emosi yang tidak stabil.

Karena itu, pada periode tersebut wanita pekerja diharapkan mendapat keringanan untuk tidak bekerja. Karena, walaupun mereka dipaksakan bekerja dalam kondisi fisik dan emosi tersebut maka hasilnya juga tidak akan optimal. Oleh karena itu, wanita bekerja berhak mendapatkan fasilitas cuti haid minimal sehari setiap bulannya.

2. Mendapatkan Cuti Melahirkan

Wanita juga berhak mendapatkan fasilitas cuti melahirkan. Minimal dalam masa-masa penyembuhan dan memulihkan stabilitas fisiknya. Idealnya, seorang wanita yang melahirkan mendapatkan cuti hamil selama masa nifasnya. Namun, peraturan di masih-masih perusahaan tentu berbeda. Yang jelas, setiap wanita harus kritis mengenai hak-haknya untuk mendapatkan fasilitas cuti melahirkan ini.

3. Pembatasan Jam Lembur

Pembatasan jam lembur bagi pekerja wanita ini penting. Bukan berarti hal ini bertujuan diskriminatif. Melainkan, ini berkaitan dengan penjagaan terhadap keselamatan wanita itu sendiri. Seperti kita ketahui, terkadang jam lembur di beberapa perusahaan bisa sampai malam. 

Nah, jika pekerja wanita tidak dibatasi jam lemburnya, maka hal ini dikhawatirkan akan membahayakan keamanan dan keselamatan mereka. Terutama keamanan dalam perjalanan pulang

4. Jaminan Keamanan

Perusahaan juga perlu memberikan jaminan keamanan bagi para pekerjanya. Baik keamanan dari segi fisik maupun psikologis. Lingkungan kerja yang aman akan memberi kenyamanan bagi karyawan untuk bekerja tanpa rasa was-was. Kenyamanan interaksi dengan atasan, tanpa perasaan was-was dan tertekan, aturan yang tidak terlalu menekan,  akan meningkatkan kinerja karyawan.

5. Jaminan Menjalankan Syariat Agama

Tidak jarang kita mendengar bahwa ada perusahaan yang melarang karyawannya berjilbab. Ada juga perusahaan yang tidak memberikan jam istirahat bagi karyawannya di waktu sholat. 

Bahkan ada juga perusahaan yang mewajibkan karyawannya memakai seragam yang membuka aurat. Ini sebuah aturan kerja perusahaan yang mengikat, sehingga dengan terpaksa, para karyawannya harus mematuhi peraturan tersebut.

Nah, jika perusahaan menetapkan peraturan seperti ini, berarti Anda sudah tidak mendapatkan jaminan untuk menjalankan syariat agama dengan bebas. Padahal, beragama adalah sebuah hak asasi yang wib dihormati dan dihargai. Jadi, ada baiknya Anda mempertimbangkan untuk tetap berada di bawah aturan kerja perusahaan yang membelenggu keyakinan Anda atau keluar. Semua kembali pada pilihan pribadi Anda.

6. Jaminan Mendapatkan Upah (UMR)

Gaji atau upah adalah hak yang harus diterima oleh pekerja dan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya. Berapa ketentuan gaji yang ditetapkan oleh perusahaan, wajib Anda ketahui. Kemudian lihat besarannya. Sudahkah sesuai dengan standar Upah Minimum yang berlaku?

7. Hak Pendidikan dan Pelatihan Kerja

Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja ini sebenarnya bukan hanya hak pekerja wanita, akan tetapi hak semua tenaga kerja yang bekerja untuk sebuah perusahaan. Sayangnya, hak-hak ini banyak yang diabaikan oleh perusahaan-perusahaan. 

Perusahaan telah menerima jasa berupa keterampilan dan curahan pemikiran dari karyawan/pekerjanya. Idealnya, mereka juga berkewajiban mendidik dan meningkatkan keterampilan karyawannya, dengan cara memfasilitasi mereka untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan kerja dari perusahaan tersebut.

Perusahaan-perusahaan besar seperti perusahaan multinasional umumnya sudah menerapkan hal ini. Karyawan difasilitasi dengan berbagai training atau pelatihan secara berkala untuk meningkatkan keterampilan karyawannya. 

Bahkan beberapa diantaranya ada juga yang diberi fasilitas beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bahkan ke luar negeri. Perusahaan biasanya memiliki anggaran dana khusus untuk tujuan peningkatan pengetahuan dan keterampilan karyawan ini. Karena hal ini tentunya berdampak langsung pada kinerja karyawan dalam menghidupkan mesin perusahaan.

Nah, semoga tulisan ini bisa menggugah hati wanita-wanita yang bekerja, agar lebih kritis dengan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan dari perusahaan. Sebagai karyawan, Anda sudah berkorban begitu banyak untuk perusahaan. Mulai dari waktu, tenaga hingga pemikiran. 

Bahkan, Anda juga telah mengorbankan hak-hak keluarga atas diri Anda. Terutama anak-anak yang di masa-masa golden age-nya harus rela untuk tidak mendapatkan bimbingan maksimal dari sang ibu.

Pengorbanan-pengorbanan Anda dan keluarga Anda ini seharusnya dibayar mahal oleh perusahaan. Tidak hanya dalam bentuk gaji, akan tetapi juga dalam bentuk pemenuhan hak-hak Anda sebagai karyawan. 

Aturan kerja perusahaan pun jangan sampai hanya berisi peraturan yang bersifat menekan karyawan dengan ketentuan-ketentuan yang memberatkan. Akan tetapi juga memfasilitasi hak-hak karyawan yang seharusnya mereka dapatkan dalam lingkungan kerja.

Pekerja wanita juga mesti mempertimbangkan segala aturan yang ditetapkan perusahaan. Jika memang dirasa berat, lebih baik untuk tidak bekerja di perusahaan tersebut. Bekerja dengan penuh tekanan bukanlah hal yang baik. Semoga para pekerja wanita bisa mempertimbang baik dan buruk terhadap dirinya, bukan sekedar memikirkan gaji yang diberikan.

Post a Comment for " Hak-Hak Wanita dalam Aturan Kerja Perusahaan"